You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Nelayan Morami Akan Dialihkan Ke Kerambah Jaring Apung
photo Suparni - Beritajakarta.id

Nelayan Morami akan Diarahkan ke Keramba Jaring Apung

Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Kepulauan Seribu akan mengarahkan ratusan nelayan morami atau pukat harimau ke sektor budidaya ikan dengan keramba jaring apung.

Jika mau berubah, kami ada opsi, yaitu akan memberikan bantuan berupa kerambah jaring apung dan bantuan modal

Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengatakan, pengalihan cara tangkap ke keramba tersebut akan dilakukan, karena profesi nelayan morami telah dilarang oleh pemerintah.

"Kita arahkan agar nelayan morami mau beralih cara kerjanya, kita yakinkan bahwa bahwa kegiatan tersebut tidak diperbolehkan oleh undang-undang,"ujar Budi Utomo, di sela-sela dialog dengan para nelayan di Pulau Pari , Rabu (16/9).

Budidaya Ikan, Pulau Seribu Kembangkan Keramba Jaring Apung

Ditegaskan Budi, Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu tak hanya melarang tetapi juga menawarkan solusi, dengan cara beralih profesi.

"Jika mau berubah, kami ada opsi, yaitu akan memberikan bantuan berupa kerambah jaring apung dan bantuan modal," ungkap Budi.

Ditambahkan Budi, para nelayan akan dipekerjakan di area itu dan keuntungan 80 persen untuk mereka, sementara 20 persen untuk pemerintah. "Mereka juga mendapatkan bibit dan modal, sehingga nelayan tinggal bekerja saja," tandas Budi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1181 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye946 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye774 personFakhrizal Fakhri
close